Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menggelar perlombaan dan kegiatan perayaan lainnya.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum merilis surat edaran resmi yang menjelaskan status libur tersebut—apakah akan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, telah mengeluarkan surat edaran terkait peringatan HUT ke-80 RI. Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang 1–31 Agustus 2025 serta menghias lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, dan dekorasi visual lainnya sesuai pedoman resmi.
Sebagai catatan, tanggal 17 Agustus 2025 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui SKB 3 Menteri, meskipun jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur reguler.
Dengan adanya pengumuman ini, daftar tanggal merah tersisa di tahun 2025 dari Agustus hingga Desember meliputi:
-
Minggu, 17 Agustus: HUT ke-80 RI
-
Senin, 18 Agustus: Libur tambahan HUT RI
-
Jumat, 5 September: Maulid Nabi SAW
-
Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
-
Jumat, 26 Desember: Cuti bersama Natal
Post comments (0)