Ibu kota Indonesia akan segera pindah. Usai pemindahan ibu kota ke ibu kota nusantara (IKN), apa jadinya dengan DKI Jakarta?
Status Jakarta pasca pemindahan ibu kota ke IKN mulai dibicarakan dalam pertemuan antara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Kementerian RI Luar Negeri. Keuangan Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat kabinet ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pertemuan tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen usai pertemuan tersebut di akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya seperti dikutip detikcom, Kamis (14/9/2023). Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur perlunya penggantian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” tulis Sri Mulyani. “RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya. Dia mengatakan, banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ. Menurut dia, para menteri lainnya melaporkan proses penyusunan dan isi RUU DKJ serta membahas permintaan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6930678/ibu-kota-pindah-ke-ikn-jakarta-akan-berubah-status-dari-dki-jadi-dkj
Post comments (0)