Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) buka pendapat setelah acara pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak ada yang menggunakan jilbab.
BPIP menyebutkan bahwa mereka telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. Mereka juga menyebutkan bahwa para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Mereka disebut lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.
Dilansir dari Detik.com, selain BPIP, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, ikut bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais. Ia jugamendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut dan meminta kepada para Paskibraka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.
Post comments (0)