Mulai 1 Juni 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat berkendara di delapan negara ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional. Kebijakan ini diumumkan oleh Korlantas Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro, sebagai bagian dari inisiatif untuk memudahkan pergerakan warga negara Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Daftar Negara ASEAN yang Menerima SIM Indonesia
Delapan negara yang akan menerima keabsahan SIM Indonesia meliputi:
-
Malaysia
-
Singapura
-
Thailand
-
Filipina
-
Vietnam
-
Laos
-
Myanmar
-
Brunei Darussalam
Dengan kebijakan ini, pengemudi dari Indonesia bisa mengendarai kendaraan di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus SIM tambahan. Langkah ini merupakan wujud implementasi dari kesepakatan antarnegara ASEAN untuk saling mengakui SIM domestik guna mendorong integrasi regional dan mempermudah mobilitas lintas negara.
Selain itu, Polri juga melakukan pembaruan sistem dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Langkah ini bertujuan untuk menyatukan data identitas penduduk dan perizinan mengemudi.
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk delapan negara yang disebutkan. Timor Leste, meskipun kini menjadi anggota ASEAN, belum termasuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Sementara itu, untuk perjalanan ke negara di luar kawasan ASEAN, warga tetap dianjurkan untuk memiliki SIM Internasional.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan darat ke negara-negara ASEAN, baik untuk liburan maupun urusan bisnis, akan merasakan kemudahan yang lebih besar dalam hal administratif dan perizinan.
Dengerin UNISI 104.5 FM di manapun, via www.UnisiFM.com.
Follow sosmed @UnisiFM.
Hubungi kami
WA 0817-234-1045.
Tlp 0274 540258.
Radio terbaik Jogja. Radio yang paling hit di Jogja. Radio Favorit Jogja. Radio nomor satu di Jogja. Radio anak muda di Jogja. Radio top 40 Jogja.
Post comments (0)