Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2027 mendatang. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, dengan nomor surat berturut-turut Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
SKB tersebut juga ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. “Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Rabu (16/9/2026).
engerin UNISI 104.5 FM di manapun, via www.UnisiFM.com.
Follow sosmed @UnisiFM.
Hubungi kami
WA 0817-234-1045.
Tlp 0274 540258.
Radio terbaik Jogja. Radio yang paling hit di Jogja. Radio Favorit Jogja. Radio nomor satu di Jogja. Radio anak muda di Jogja. Radio top 40 Jogja.
Post comments (0)