MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam putusannya, MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai kepada konsumen. MK juga menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan […]
