Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara resmi mengeluarkannya aturan ketat yang melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Korps Bhayangkara serta Pegawai Negeri Pada POLRI (PNPP) di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani pada 30 Oktober 2026.
Alasan Utama dan Fokus Pengawasan
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memelihara kedisiplinan serta mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang kian marak memanfaatkan modus baru.
Divisi Humas POLRI menjelaskan bahwa peredaran cairan (liquid) vape saat ini menjadi salah satu media yang rentan disusupi oleh zat-zat terlarang dan obat keras, seperti Etomidate maupun sintetis narkotika lainnya. Oleh karena itu, langkah pencegahan internal dipandang sangat mendesak.
“Larangan ini berlaku menyeluruh, baik saat anggota sedang menjalankan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja,” tulis keterangan resmi institusi tersebut.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Divisi Propam POLRI disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara berkala di lingkungan internal.
Bagi personel yang terbukti melanggar ketentuan ini, Polri menyiapkan sanksi berjenjang:
- Sanksi Disiplin dan Kode Etik: Diberikan kepada personel yang terbukti mengonsumsi atau menggunakan rokok elektrik/vape.
- Sanksi Pidana: Diberikan secara tegas apabila cairan vape yang digunakan terbukti mengandung materi atau zat narkotika/psikotropika.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pimpinan Polri berharap seluruh jajaran dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga pola hidup sehat serta profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengerin UNISI 104.5 FM di manapun, via www.UnisiFM.com.
Follow sosmed @UnisiFM.
Hubungi kami
WA 0817-234-1045.
Tlp 0274 540258.
Radio terbaik Jogja. Radio yang paling hit di Jogja. Radio Favorit Jogja. Radio nomor satu di Jogja. Radio anak muda di Jogja. Radio top 40 Jogja.
Post comments (0)