Industri air minum dalam kemasan (AMDK) meminta penerapan batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang diperketat dilakukan secara bertahap. Permintaan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan aturan baru batas migrasi BPA pada kemasan pangan pada Senin, 27 Juli 2026.
BPOM menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Setelah mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, penerapan ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
Post comments (0)