Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam putusannya, MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai kepada konsumen.
MK juga menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk memastikan pencantuman label kandungan GGL. MK menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar bentuk informasi bagi konsumen, tetapi merupakan kewajiban pelaku usaha yang dapat dikenai konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Dengerin UNISI 104.5 FM di manapun, via www.UnisiFM.com.
Follow sosmed @UnisiFM.
Hubungi kami
WA 0817-234-1045.
Tlp 0274 540258.
Radio terbaik Jogja. Radio yang paling hit di Jogja. Radio Favorit Jogja. Radio nomor satu di Jogja. Radio anak muda di Jogja. Radio top 40 Jogja.
Post comments (0)